navigasibisnis.com
Saturday, April 17, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Banyak Pemda Belum Paham Pentingnya Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

April 9, 2021
in Berita, Nasional
0
Banyak Pemda Belum Paham Pentingnya Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Togap Simangunsong mengatakan, saat ini masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum paham pentingnya unit layanan disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas, pemda memiliki kewajiban untuk membentuk ULD bidang ketenagakerjaan

RELATED POSTS

6 Makhluk Mitologi Populer dari Zaman Kuno

Masjid Istiqlal Siapkan Fasilitas yang Permudah Penyandang Disabilitas Beribadah

“Namun sayangnya masih banyak daerah dan pihak pemberi kerja yang belum memiliki pemahaman pentingnya ULD bidang ketenagakerjaan dan terkait hak kerja bagi penyandang disabilitas,” kata Togap, dikutip dari situs Kemenko PMK, Jumat (9/4/2021).


Togap mengatakan, pemerintah telah mengupayakan pemenuhan hak kerja bagi disabilitas dengan menyelenggarakan ULD bidang ketenagakerjaan.

Pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Kemudian Pasal 53 ayat (2) tercantum, perusahaan swasta juga wajib memperkerjaan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di perusahaan.

“Karena itu, dalam PP Nomor 60 tahun 2020 ini setiap pemerintah daerah wajib memiliki ULD bidang ketenagakerjaan sehingga nanti mereka (penyandang disabilitas) bisa dilayani dan mendapatkan informasi dengan jelas terkait pekerjaan,” kata Togap.

Togap menjelaskan, pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai kompetensi yang dimiliki adalah kewajiban negara.

Sebab, kata dia, setiap orang tanpa terkecuali berhak bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Hal itu sesuai UUD 1945 dalam Pasal 28 D ayat (2).

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2017, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 21,9 juta orang yang sebanyak 11,2 juta termasuk dalam kategori usia angkatan kerja.

“Jumlah tersebut kemungkinan masih terus bertambah sampai hari ini,” kata Togap.

Dalam memenuhi hak bekerja bagi disabilitas, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan lembaga non pemerintah.

Adapun ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di daerah.

ULD Ketenagakerjaan memiliki tugas memberikan informasi pengembangan karir untuk penyandang disabilitas, menyediakan pelatihan keterampilan, hingga pendampingan kerja bagi penyandang disabilitas.

“Memang ada beberapa tempat yang masih belum mengetahui peraturan pemerintah tentang ULD ini dan peraturan-peraturan lainnya sehingga mereka relatif belum memahami,” ucap dia.

#Banyak #Pemda #Belum #Paham #Pentingnya #Unit #Layanan #Disabilitas #Bidang #Ketenagakerjaan #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: disabilitasJakartaketenagakerjaansiaran persTogap SimangunsongULDunit layanan disabilitasunit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan
ShareTweetSend

Related Posts

6 Makhluk Mitologi Populer dari Zaman Kuno

6 Makhluk Mitologi Populer dari Zaman Kuno

by bisnis
April 16, 2021
0

KOMPAS.com - Burung raksasa pemangsa dengan kekuatan menakutkan hingga makhluk berbadan manusia tanpa kepala yang memiliki mata di dadanya.  Berikut...

Masjid Istiqlal Siapkan Fasilitas yang Permudah Penyandang Disabilitas Beribadah

Masjid Istiqlal Siapkan Fasilitas yang Permudah Penyandang Disabilitas Beribadah

by bisnis
April 16, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengatakan, masjid yang dikelolanya telah direnovasi dengan konsep yang ramah lingkungan...

Satgas: Jika Penuhi Kriteria BPOM, Pemerintah Akan Dukung Vaksin Nusantara

Satgas: Jika Penuhi Kriteria BPOM, Pemerintah Akan Dukung Vaksin Nusantara

by bisnis
April 16, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan mendukung pengembangan vaksin Nusantara jika telah memenuhi...

Kim Jong Un Rayakan Ulang Tahun Pendiri Korea Utara

Kim Jong Un Rayakan Ulang Tahun Pendiri Korea Utara

by bisnis
April 16, 2021
0

PYONGYANG, KOMPAS.com - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un pada Kamis (15/4/2021) memberikan penghormatan di makam kakeknya, Kim Il Sung...

kawasan industri

Boleh Jadi, Kawasan Industri Dapat Menjadi Salah Satu Jawaban dari Kemiskinan

by navigasibisnis
April 15, 2021
0

Kawasan Industri (KI) adalah salah satu program pemerintah yang telah eksis sejak tahun 1970an. Saat itu, pemerintah Indonesia membuat program...

Next Post
5 Gejala dan Penyebab Kista Bartholin

5 Gejala dan Penyebab Kista Bartholin

Perlu Tahu! 5 Komplikasi Cacar Ular alias Herpes

Perlu Tahu! 5 Komplikasi Cacar Ular alias Herpes

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Cara Cek Resi JNE, J&T, Anteraja, Tiki, Pos, Wahana, dan SiCepat

Cara Cek Resi JNE, J&T, Anteraja, Tiki, Pos, Wahana, dan SiCepat

April 16, 2021
Euro 2020, Keinginan UEFA untuk Stadion Bilbao

Euro 2020, Keinginan UEFA untuk Stadion Bilbao

April 16, 2021
Ussy Sulistiawaty Jalani Sahur Perdana Tanpa Andhika Pratama dan Anak-anak

Ussy Sulistiawaty Jalani Sahur Perdana Tanpa Andhika Pratama dan Anak-anak

April 16, 2021
Masjid Istiqlal Siapkan Fasilitas yang Permudah Penyandang Disabilitas Beribadah

Masjid Istiqlal Siapkan Fasilitas yang Permudah Penyandang Disabilitas Beribadah

April 16, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Barcelona Vs PSG, Rafinha Kembali ke Camp Nou Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Smelter Nikel VDNI Diamuk Massa

    104 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In