KOMPAS.com – Pamong Praja atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu unsur pemerintah yang berperan dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Salah satu kegiatan yang seringkali dilakukan oleh Satpol PP adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Tak jarang, dalam penertiban tersebut, Pol PP, sebutan bagi anggota Satpol PP, juga melakukan penyitaan terhadap barang dagangan para pedagang.
Tapi, sebenarnya, apa itu Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP?
Satpol PP dan wewenangnya
Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Satpol PP berada di di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Salah satu aturan mengenai Satpol PP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Mengacu pada peraturan ini, pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP provinsi bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
Sementara itu, Satpoi PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP berwenang:
- melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
- menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
- melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Tugas dan fungsi Satpol PP
Tugas Satpol PP menurut PP Nomor 16 Tahun 2018, yakni:
- menegakkan Perda dan Perkada;
- menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
- menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Satpol PP mempunyai fungsi:
- penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
- pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Apa #Itu #Pamong #Praja #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli