JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan terhadap enam orang anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Jumat (27/1/2023).
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Keenamnya terjerat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Iya, enam terdakwa menjalani sidang tuntutan,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Adapun lima dari enam anak buah Ferdy Sambo itu telah dipecat oleh Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai tidak profesional menjalani tugas dalam rangka pengusutan kematian Brigadir J.
Mereka yang telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal).
Kemudian, Agus Nurpatria, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal dan Arif Rachman Arifin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B di Biro Paminal.
Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Baiquni Wibowo dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri) Kadiv Propam, Chuck Putranto juga turut dipecat oleh Polri.
Hanya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto yang belum disanksi etik oleh Polri lantaran masih menjalani proses hukum atas perkara perintangan penyidikan.
Namun, ia telah dimutasi dari jabatan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.
https://www.youtube.com/watch?v=qfQdVHypvCY
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anak buah Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas seperti apa peran tujuh mantan anak buah Ferdy Sambo sehingga membawa mereka menjadi terdakwa? berikut ringkasannya:
1. Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan bereperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman untuk meminta penyidik Polres Jakarta Selatan membuat file tentang dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut dakwaan jaksa, Hendra menelepon Arif memintanya untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan pada hari kedua pasca tewasnya Yosua tepatnya, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo meminta untuk dibuatkan laporan dugaan pelecehan di Polres Jakarta Selatan.
2. Agus Nurpatria
Dalam dakwaan yang sama, Agus Nurpatria disebut menjadi orang yang pertama dihubungi Hendra Kurniawan.
Agus diperintahkan untuk menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus Kilometer 50.
Saat itu, Hendra memerintahkan Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.
Acay tak langsung mengiyakan karena posisinya sedang di Bali. Acay mengatakan akan menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.
3. Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin berperan meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.
Eks Wakaden B Paminal itu juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
4. Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo disebut jaksa bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga tempat tewasnya Brigadir J.
5. Chuck Putranto
Menurut dakwaan jaksa, Chuck Putranto berperan menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dua decoder itu berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Decoder itu diterima Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto yang mendapatkan decoder itu dari Irfan Widyanto.
Jaksa berpandangan, penguasaan atas decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Yosua merupakan tindakan melanggar hukum.
6. AKP Irfan Widyanto
Lulusan terbaik Akpol 2010 yang meraih penghargaan Adhi Makasaya ini disebut sebagai kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Saat itu, Ferdy Sambo khawatir skenario soal kematian Yosua terbongkar karena adanya rekaman CCTV.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Anak #Buah #Ferdy #Sambo #Jalani #Sidang #Tuntutan #Kasus #Obstruction #Justice
Klik disini untuk lihat artikel asli